Kejati NTT Tahan Ibrahim Meda, Ini Kasusnya

    Kejati NTT Tahan Ibrahim Meda, Ini Kasusnya
    Tersangka Ibrahim Agustinus Meda mantan Bupati Kupang (kanan) saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi NTT menuju mobil tahanan menuju Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/12/2021). 

    NTT - ​Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

    "Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat (03/12/2021) dikutip dari antaranews.

    Ia menjelaskan mantan bupati Kupang dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.

    Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT akan mempercepat penuntasan berkasi penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

    "Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, " kata Hakim.

    Ia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp9, 6 miliar.

    Menurut dia,  Meda pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Kupang atas nama Meda terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

    "Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu, " kata Hakim.

    Meda, kata dia, mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar.

    Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9, 6 miliar. "Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti, " kata dia.

    Ibrahim Kejati NTT Tahan Meda
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Viral !! Marahi Ketua Suku Adat Merapu di...

    Artikel Berikutnya

    Generasikan Penenun Milenial, Dekranasda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul

    Ikuti Kami