Keputusan Sepihak, Oknum Kades di Nagekeo Diduga Caplok Lahan Bersertifikat Hak Milik Demi Membuka Jalan Baru

    Keputusan Sepihak, Oknum Kades di Nagekeo Diduga Caplok Lahan Bersertifikat Hak Milik Demi Membuka Jalan Baru
    Alat berat jenis bulldozer milik salah satu dinas di Nagekeo yang sedang menggusur lahan kebun milik Simon Sipo

    NAGEKEO -   Oknum Kades di Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo inisial MM diduga mencaplok lahan kebun yang berserifikat hak milik alih-alih membuka jalan baru yang katanya untuk jalan transdes.

    Lahan yang dicaplok oknum tersebut ialah lahan kebun milik Simon Sipo yang di mana saat ini proses penggusuran tengah berjalan.

    Berdasarkan keabsahan, keterangan pada sertifikat lahan itu nama Pemilik Simon Sipo, luasnya mencapai  7.008 m2 dengan nomor NIB : 24.09.11.02.00357 letak tanah dan surat ukur, tanggal 01-11 - 2007, 158/(desa)/ 2007 serta surat keputusan 28 September 2007 bernomor: 4.520.1-24.09.2007 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Ir. Wayan Sumartika, Msi.

    Pengakuan Benyamin Embu, adik dari Simon Sipo kepada indonesiasatu pada Senin (07/03/2022) sore, awal mula ia mengetahui bahwa lahan milik kakak nya sedang digusur alat berat, suatu ketika tepatnya pada Senin (28/02/2022) lalu, dirinya bersama keponakannya mendatangi lahan kebun untuk menabur pupuk di tanaman yang ia tanam.

    Namun pada saat tiba di lokasi, Benyamin sontak dikejutkan dengan adanya alat berat jenis bulldozer di dalam kebun yang telah separuh menggusur tanah dan merubuhkan sebagian pohon mahoni dan pohon jambu mente yang ada di kebun tersebut.

    "Jadi waktu hari senin itu kami tiba lokasi untuk siram pupuk ditanaman padi tiba-tiba sampai di lokasi kami lihat alat berat ada di dalam kebun, dengan posisi pintu pagar sudah dibongkar pohon mahoni dan pohon jambu mente yang sudah terbaring semua, " ceritanya.

    Tak puas akan hal itu, dirinya akhirnya menggali informasi kepada warga setempat tentang perintah melakukan aktifitas serta nama kepemilikan bulldozer tersebut. Dan pengakuan warga yang ia dapat, bahwa bulldozer yang sedang melakukan penggusuran jalan di kebun kakak nya itu adalah milik salah satu dinas di Kabupaten Nagekeo.

    "Alat berat yang gusur lahan saya, setelah saya cari tau di warga setempat. Lalu dia (warga red-) itu mengatakan kepada saya bahwa yang punya adalah milik salah satu dinas Kabupaten Nagekeo. Kemudian saya tanya lagi, dilakukan atas mengetahui dan disetujui oleh siapa sedangkan saya pemilik lahan kok tidak tahu tidak ada penyampaian kepada saya lalu tanaman saya diobrak abrik, " jelas Benyamin.

    Mengetahui kepemilikan bulldozer itu, Benyamin langsung menyambangi dinas yang disebutkan dengan maksud ingin menanyakan kepastian pemilik dan juga perintah melakukan aktifitas. Dan ketika di kantor, Benyamin menceritakan bahwa ia berjumpa dengan operator bulldozer yang menggusur lahan kebun milik kakak nya.

    Dia pun langsung melontarkan pertanyaan kepada operator bulldozer itu berdasarkan informasi yang ia dapat dari warga setempat. kemudian operator bulldozer dinas itu menjelaskan kepeda Benyamin, bahwa perintah aktifitas menggusur lahan guna membuka jalan baru di lahan kebun Simon Sipo, adalah perintah kades MM.

    Benyamin juga mengaku, atas pengrusakan tanaman di lahan kebun milik kakak nya, ia juga sudah melayangkan laporan untuk kadis BF kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo. Namun kala itu, kata Benyamin, Polres Nagekeo mengambil jalan tengah yakni meminta mereka menempuh jalur mediasi.

    Akan tetapi setelah mediasi dilakukan, malah BF tak kunjung datang ke lokasi seperti kesepakatan hasil mediasi awal yakni meninjau kembali. Justru BF meminta Benyamin datang ke kantor desa membahas kembali persoalan lahan kebun itu bersama Kades MM dan sejumlah perangkat desa lainnya.

    "Selapas itu saya tanya di operator waktu saya kantor, apa benar pekerjaan membuka jalan baru itu dinas yang melakukan, kemudian operator alat mengaku, ia benar bahwa dia yang melakukan semua itu. lalu saya tanya lagi atas dasar perintah siapa? operator itu menjawab, atas dasar perintah bapak desa, "

    "Saya laporkan hal itu ke kepolisian, dan pihak kepolisian minta mediasi antara dinas dengan saya. Dan kadis itu mengakui dia punya kesalahan. Kata kadis kepada saya, dilihat dari peta, dia mengaku tidak tahu dia pikir lokasi yang digusur sekarang adalah tanah milik Pemerintah Nagekeo yang digunakan untuk program pemerintah yakni membuka jalan, tenyata kadis itu baru tahu di tempat saya itu bukan jalurnya. Dan selepas pengakuan kadis di depan polisi, dia menyatakan bahwa akan, meninjau kembali ke lokasi untuk melihat kerugian apa yang mereka terlanjur gusur, tapi ternyata sampai di lokasi saya tunggu mereka tidak datang malah mereka telepon untuk ketemu di kantor desa dan disitu, saya terpaksa saya datang, " ungkap Benyamin.

    Setelah di kantor desa, lanjut Benyamin, kades MM langsung mencercanya dengan seputar pertanyaan mengenai identitas dirinya lalu dikaitkan dengan aturan transmigrasi tentang estimasi  kependudukan dimana ketentuan lewat dari 3 bulan tidak menetap di desa itu akan dilakukan pencabutan hak milik lahan Simon Sipo.

    "Setelah saya berada di kantor desa bapa desa tanya identitas saya, lalu dia menanyakan saya, bahwa kamu berdomisili dimana, saya bilang saya di Marapokot. terus disampaikan lagi ke saya, menurut peraturan transmigrasi, lewat dari tiga bulan, hak kepemilikan lahan anda dicabut walaupun kita sudah memiliki sertifikat. Dan dia mengatakan lagi, hak kepemilikan lahan akan diambil alih oleh pemerintah desa, " jelasnya dengan nada lirih.

    Benyamin menduga, penggusuran tersebut bukan untuk jalan alternatif transdes melainkan jalan yang mengarah ke perbukitan tempat pengambilan material. Dia menyebut, kerugian lahan terutama pohon mahoni yang telah di gusur bulldozer tersebut jumlahnya mencapai 50 pohon dan jika diuangkan sama dengan 2 juta/pohon jadi total kerugian khusus pohon mahoni itu sendiri yaitu 100 juta rupiah.

    "Saya tanya gusur untuk apa, mereka jawab untuk buka jalan. Namun saya perhatikan arah gusuran alat berat itu bukan tembus di kampung  melainkan mengarah ke perbukitan kecurigaan saya arah itu sebagai tempat pengambilan merial. Selain lahan, pohon mahoni yang usianya sudah 15 tahun tidak luput dari gusuran bulldozer. Kalau bicara kerugian jika dihitung khusus pohon mahoni saja, itu yang digusur 50 pohon kalau diuangkan dua jutaan per-pohon maka totalnya kerugian 100 juta, belum dihitung tanah yang mereka sudah gusur itu sepanjang 100 meter, " sebut Benyamin.

    Oleh Beyamin, keputusan Kades MM dianggap keputusan sepihak tanpa persetujuan pemilik lahan.

    Berikut penjelasan ketentuan undang-undang Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

    Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.

    Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.

    Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat,  yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

    Sementara itu rekamanan pembicaraan Kades MM yang berdurasi 37 menit 34 detik sangat jelas kades MM kerap melontarkan kalimat pembenaran diri dihadapan Benyamin, salasatunya ialah,

    "Orang berspekulasi ketika dia dapat tempat dia bantah. Sementara warga yang buat pengaduan warga yang tidak pernah ada disini yang tidak tau perencanaan seperti apa. Saya sendiri saja tidak protes. Warga yang disini lahan-lahan digusur, dibongkar bukan ambil di pinggir, bahkan ada lahan yang sisa tinggal berapa meter orang tidak ini (protes maksudnya). Terus terang kamu tidak menggap seolah-olah disini tidak ada pemerintah, " ucap Kades MM.

    Sampai berita ini diturunkan, Kades MM Dihubungi indonesiasatu.co.id, (07/03/2022) malam, enggan memberi pernyataan melalui sambungan telepon.

    Pencaplokan Lahan Kebun Nagekeo NTT Kades
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Vaksinasi Covid-19 di NTT

    Artikel Berikutnya

    Kades dan Ketua BPD Natatoto Diduga Ingin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul

    Ikuti Kami