NAGEKEO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Nageri Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Mutha Kasi di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
"Peraturan Menteri Dalam Nageri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ini hanya berlaku untuk yang baru lahir atau yang baru dinamai. Jadi mungkin sudah tiga tahun tidak ada nama, bisa disesuaikan dengan peraturan yang ada, " jelasnya.
Sambungnya, di dalam Permendagri nomor 73 tersebut marga atau family pada dokumen kependudukan, tetap dapat dicantumkan. Sementara untuk gelar pendidikan, agama dan juga adat, tidak lagi diperbolehkan.
Kata Hilda lagi, penerapan pencatatan nama dokumen kependudukan itu, aturan penggunaan huruf yaitu minimal 60 huruf dan itu sudah termasuk spasi. Kemudian untuk penggunaan kata, minimal 2 (dua) kata dimana sesuai dengan kaidah bahasa indonesia yang benar.
"Lalu mengenai nama marga atau family, itu tetap bisa dicantumkan dalam pencatatan nama dokumen kependudukan. Sementara gelar pendidikan dan gelar agama dan juga gelar adat. itu tidak diperbolehkan untuk dicantumkan di dalam dokumen tersebut. Akan tetapi gelar itu dapat dicantumkan di KK dan KTP elektronik. Dan mengenai jumlah huruf, itu aturannya paling banyak mengandung 60 huruf itu sudah termasuk spasi. Kemudian jumlah kata paling sedikit ialah dua kata. Penggunaan kata harus benar-benar sesuai dengan kaidah bahasa indonesia, " ujarnya.
Tambah Hilda, untuk pencatatan nama dokumen kependudukan itu juga, ada tiga poin larangan yang perlu diperhatikan, yakni, larangan disingkat, larangan mengunggunakan angka dan tanda baca serta larangan mencantumkan gelar.
"Ada tiga larangan dalam ketentuan Permendagri nomor 73 tahun 2022 pasal 5, yaitu, 1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain. 2. Menggunakan angka dan tanda baca dan, 3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, " sebut Hilda.
Disamping itu dia menghimbau sekaligus menyarankan agar warga Nagekeo yang mau mengurus dokumen kependudukan pencatatan sipil, sebaiknya mematuhi prinsip, persyaratan atau cara dan juga larangan yang telah dituangkan dalam Permendagri nomor 73 tersebut.
Hilda juga menegaskan, bagi warga Nagekeo yang namanya sudah tercatat sejak dulu, tidak perlu khawatir untuk merubah dokumen kependudukannya kembali. Oleh karena, ketentuan Permendagri itu hanya berlaku bagi orang yang belum memiliki nama serta berlaku bagi bayi yang baru lahir.
"Untuk penduduk atau warga Nagekeo yang ingin mengurus akte atau istilahnya dokumen pencatatan sipil, sebaiknya mematuhi prinsip, persyaratan atau cara dan juga larangan yang ada di Permendagri nomor 73 ini. Selain itu juga, untuk kita sekarang yang sudah ada nama, tidak usah risau atau khawatir akan Pemendagri ini, karena ini berlaku hanya untuk yang belum punya nama, " jelasnya sembari mempertegas kembali tentang ketentuan Permendagri nomor 73 tahun 2022 tersebut.
Lebih jauh Hilda menuturkan, saat ini Dukcapil Nagekeo sedang melakukan sosialisasi terkait ketentuan tersebut termasuk dengan melakukan kerja sama bersama para bidan desa guna menjalankan program inovasi Bayi Lahir Akte Siap (BLAS).
"Dan terkait hal ini juga, kami akan melakukan kerja sama dengan bidan-bidan desa kebetulan ada inovasi BLAS (Bayi Lahir Akte Siap) dan kami juga akan mencari waktu mensosialisasikan dengan para bidan. Sekali lagi saya tekankan agar masyarakat jangan khawatir ataupun terburu-buru untuk merubah dokumen kependudukan. Karena ini hanya untuk orang yang belum punya nama ataupun bayi yang baru lahir, " tutupnya.
Ketentuan Permendagri nomor 73 tahun 2022 itu, yakni,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah
2. Dokumen Kependudukan adalah.
3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DisdukcapilKabupaten/Kota adalah.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah ...
8. Perwakilan Republik Indonesia adalah ..
PASAL 2
Pencatatan nama pada DokumenKependudukan dilakukan sesuai prinsipnorma agama, norma kesopanan, normakesusilaan, dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dokumen kependudukan meliputi:
a. biodata penduduk;
b. kartu keluarga
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.
Pasal 4
(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan olehDisdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
b.jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada DokumenKependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pasal 6
(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.
Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
(2) Peiabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar kentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melaluI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan, sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.*21 April 2022.